Selasa, 17 Oktober 2017

UU Ormas Lebih Konstitusional Ketimbang Perppu Terbitan Jokowi

RMOL. Pada dasarnya semua kelompok masyarakat sepakat bahwa segala hal yang anti Pancasila harus dibubarkan. Begitu kata anggota Komisi II DPR RI, Yandri Susanto menyikapi proses pembahasan Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang tengah berproses di parlemen.

Namun begitu, sambungnya, kesepakatan terhadap pembubaran ormas anti Pancasila itu bukan berarti membenarkan Perppu Ormas terbitan Jokowi akan mudah diterima menjadi UU. Ini lantaran pengesahan Perppu Ormas akan menjadikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai hakim tunggal dalam penetapan suatu kelompok mengganggu Pancasila atau tidak.

 "Kalau ada perppu semuanya bisa dibubarkan, semuanya ditafsirkan Mendagri, nah kalau nanti Mendagri ganti bagaimana, kan tafsirnya beda lagi," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Rabu (18/10). Menurutnya, UU 17/2013 tentang Ormas sudah cukup untuk mengatur keberadaan ormas.

Pengaturan ormas dalam UU ini juga lebih konstitusional karena pembubaran dilakukan melalui proses pengadilan. "Kalau sekarang kan tidak bisa, kalau kata Mendagri melanggar ya langsung dibubarkan," demikian Yandri yang juga Ketua DPP PAN. [ian] http://politik.rmol.co/read/2017/10/18/311538/UU-Ormas-Lebih-Konstitusional-Ketimbang-Perppu-Terbitan-Jokowi-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...